Abstraksi
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui serta mengenal lebih
jauh tentang Koperasi Kasih Indonesia dengan mengetahui termasuk ke dalam jenis
koperasi manakah Koperasi Kasih Indonesia serta apakah bentuk koperasi yang
digunakan oleh koperasi kasih Indonesia
Seperti yang kita ketahui bersama Koperasi kasih indonesia
merupakan sebuah koperasi yang didirikan oleh tiga orang yang bernama Leonardo
Kamilius ,Lucyana Siregar ,dan Bruder Petrus Partono .yang didirikan pada bulan
Januari Tahun 2011 lalu yang bertempat di Cilincing Jakarta Utara seperti
halnya koperasi koperasi lain Koperasi kasih Indonesia juga tertujuan untuk
menyejah terakan anggotanya dan berusaha untuk memperbaiki perekonomian
nasional
Hasil dari analisis yang saya dapat adalah Koperasi Kasih
Indonesia salah satu dari sekian banyak koperasi dengan jenis koperasi simpan
pinjam yang ada di Indonesia yang telah mampu mengurangi angka kemiskinan di
Indonesia berdasarkan dari wilayah administrasinya yang berada di ibu kota
koperasi Kasih Indonesia termasuk ke dalam bentuk koperasi Induk dan merupakan
koperasi Primer dikarenakan anggotanya terdiri dari orang orang .
Hingga kini Kooperasi Kasih indonesia dengan produk –
produknya telah mampu memiliki anggota sebanyak 7700 anggota aktif dan telah
memiliki 5 cabang.
Bab VII
Jenis Dan Bentuk Koperasi
Jenis Jenis Koperasi di Indonesia
Seperti halnya badan usaha lainnya koperasi juga memliki
jenis jenisnya sendiri terdapat dua jenis penggolongan jenis jenis koperasi di
Indonesia yang pertama adalah telah di
atur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 pasal 3 yang di bagi menjadi
tujuh jenis yaitu:
- Koperasi Desa
- anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
- pada dasarnya menjalankan aneka usaha
berdasarkan isi dari pasal 5 Peraturan pemerintah no 60
tahun 1959 tentang kopeasi Indonesia yang terdapat di atas telah dapat
menjelaskan bahwa Koperasi Kasih Indonesia bukan lah merupakan Koperasi desa
karena Anggota – anggota Koperasi Kasih Indonesia bukan hanya prnduduk desa
akan tetapi seluruh masyarakat Indonesia dapat bergabung menjadi anggota
- Koperasi Pertanian
- Anggota - anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemaro dan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
- menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Dilihat pengertian
Koperasi pertanian yang tertera dalam pasal 6 Peraturan pemerintah No 60 Tahun
1959 yang telah di jabarkan diatas telah
jelas terlihat bahwa Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi
pertanian hal ini karena dilihat dari anggotanya koperasi kasih indonesia bukan
hanya para petani dan jika dilihat dari produknya koperasi Kasih Indonesia sangkut
pautnya produk terhadap usaha usaha yang dilakukan anggotanya adalah secara
tidak langsung. Sementara koperasi
pertanian terdapat sangkut pautnya langsung berhubungan dengan usaha yang
dilakukan anggotanya
- Koperasi Peternakan
- Anggota - anggotanya terdiri dari pengusaha - pengusaha serta buruhpeternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan ;
- menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.
Dari isi dari pasal 7
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 yang berisi pengertian dari koperasi
peternakan seperti yang telah tertera di atas dapat kita ketahui bahwa Koperasi
Kasih Indonesia tidak termasuk dalam koperasi peternakan hal ini karena
anggotanya bukan hanya peternak sama seperti yang terdapat pada koperasi
pertanian
- Koperasi Perikanan
Yang dimaksud Koperasi
Perikanan ialah koperasi yang:
- Anggota - anggotanya terdiri dari pengusaha - pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
- menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil - hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Beradarkan pengertian
koperasi perikanan yang terdapat pada pasal 8 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun
1959 yang tertera diatas dapat kita ketahui bahwa Koperasi Kasih Indonesia
tidak termasuk kedalam koperasi perikanan hali ini dapat dilihat dari produk
yang di keluarkan oleh koperasi kasih indonesia yang hanya khusus di bidang
perkerditan
- Koperasi Kerajinan /Industri
Yang dimaksud dengan
Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang:
- Anggota - anggotanya terdiri dari pengusaha - pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
- menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil - hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Terlihat dari
pengertian dari kerajinan/industri yang termuat dalam pasal 9 Peraturan
Pemerintah No 60 Tahun 1959 seperti yang telah tertera di atas dapat diketahui
bahwa Koperasi kasih Indonesia bukan termasuk koperasi kerajinan karena
Koperasi kasih Indonesia hanya mengeluarkan produk dalam bidang perkreditan
saja
- Koperasi Simpan Pinjam
Yang dimaksud dengan
Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang:
- Anggota - anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;
- menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota - anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota - anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang - jasa serendah mungkin
berdasarkan isi dari pasal 10 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 seperti yang telah di jabarkan di
atas dapat kita ketahui bahwa koperasi kasih indonesia merupakan Koperasi
simpan pinjam dilihat dari anggotanya yang merupakan seluruh warga yang
memiliki kebutuhan untuk mendapatkan modal serta dari produk yang di keluarkan
oleh koperasi kasih Indonesia yang merupakan produk dalam bidang perkreditan
ini sesuai dengan pengertian di atas
- Koperasi Konsumsi
Yang dimaksud dengan
Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang:
- Anggota - anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi;
- menjalankan usaha - usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota - anggotanya
dilihat dari isi dari pasal 11 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 yang terdapat diatas dapat kita
ketahui bahwa koperasi kasih indonesia tidak sesuai dengan koperasi konsumsi
karena anggota dari Koperasi Kasih Indonesia bukan untuk kepentingan konsumsi.
Dan yang kedua adalah penggolongan jenis jenis koperasi
berdasarka teori klasik yang dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
- Koperasi pemakai
- Koperasi produksi
- Koperasi simpan pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi di Indonesia telah di atur
dalam UU No. 12 tahun 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Bentuk Koperasi di Indonesia
Selain pembagian koperasi berdasarkan jenis koperasi di Indonesia juga di lakukan pembagian berdasarkan bentuk. Bentuk bentuk koperasi di indonesia telah di atur dalam peraturan pemerintah No 60 tahun 1969 pada pasal 14 yang di bagi kedalam empat bentuk koperasi yaitu :- Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang orang dan mempunyai sedikitnya 25 orang anggota
Beradarkan penjelasan di atas Koperasi kasih Indonesia dapat
di golongkan kedalam bentuk koperasi Primer ini dapat dilihat dari anggota
Koperasi Kasih Indonesia merupakan orang orang yang sampai sekarang jumlahnya
telah mencapai kuang lebih 7700 anggota aktif ini telah jauh melebihi jumlah
minimal dari bentuk koperasi primer
- Koperasi Pusat adalah gabungan dari beberapa koperasi yang memiliki sangkut paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikitnya lima buah koperasi primer
Berdasarkan informasi yang saya dapat dari website Koperasi
Kasih Indonesia , Koperasi Kasih Indonesia bukanlah merupakan koperasi pusat
koperasi kasih Indonesia memang telah bekerjasama dengan dengan beberapa
organisasi serta perusahaan yang memiliki sangkut paut terhadap usaha yang di
lakukanya akan tetapi tidak seruluhnya yang bekerjasama dengan Koperasi kasih
Indonesia tersebut adalah sebuah koperasi dengan faktor inilah saya dapat
menyimpulkan bahwa Koperasi Kasih Indonesia belum termasuk dalam bentuk
Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan adalah gabungan dari beberapa koperasi pusat dan di perjelas kembali pada pasal 15 yang berisi:
A. Kata gabungan Koperasi
B. Penunjukan usaha utama atau jenis
Dari informasi sebelumnya kita telah dapat menegtahui bahwa
Koperasi Kasih Indonesia belum termasuk dalam Bentuk koperasi gabungan karena
Koperasi Kasih Indonesia bukan lah merupakan koperasi pusat sehingga tidak
mungkin masuk kedalam koperasi gabungan
- Koperasi Induk adalah gabungan dari koperasi gabungan dan kemudian ini di perjelas lagi dalam pasal 15 yang berisi:
Tiap tiap Induk Koperasi harus memakai nama yang menyebut
kata
A. Kata induk koperasi
B. Penunjukan usaha utama atau jenis
Dari informasi sebelumnya kita juga dapat menyimpulkan bahwa
Koperasi Kasih Indonesia belum termasuk dalam bentuk Koperasi induk karena
Koperasi Kasih Indonesia masih belum termasuk dalam koperasi gabungan sehingga
tidak mungkin masuk dalam koperasi induk
Wilayah administrasi koperasi di indonesia di bagi kedalam
empat jenis yaitu:
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer adalah koperasi yang anggota anggotanya
terdiri dari orang orang
Berdasarkan pengertian di atas kita dapat mengetahui bahwa
Koperasi kasih Indonesia merupakan Koperasi primer yang dapat dilihar dari
anggota anggotanya merupakan orang orang yang mencapai 7700 orang
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
organisasi koperasi
Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi kasih indonesia
bukan merupakan koperasi sekunder karena anggota dari Koperasi Kasih Indonesia
bukanlah merupakan organisasi koperasi melainkan orang orang.
Kesimpulan
Berdasarkan Informasi yang telah kita dapat dari pembahasan
di atas dapat kita ketahui bahwa Koperasi kasih indonesia merupakan sebuag
koperasi yang memiliki jenis simpan punjam hal ini di perkuat dengan produk
produk yang di keluarkanya merupakan produk di bidang perkreditan saja dengan
bentik koperasi primer yang di perkuat dengan anggota anggotanya yang merupakan
orang orang yang sampai saat ini telah mencapai 7700 orang .
Refferensi
Koperasi Kasih Indonesia /KKI (2011) About KKI [Online]
Available From : http://www.kasihindonesia.com/about-kki/
[Accesed 21 December 2017]
Sekertariat Kabinet (2017) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi [Online] http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/2155/pp0601959.pdf [Accesed 25 December 2017]
Sekertariat Kabinet (2017) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi [Online] http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/2155/pp0601959.pdf [Accesed 25 December 2017]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar