Jumat, 03 November 2017

Koperasi Yang Ideal, Koperasi Kasih Indonesia Masuk Menjadi Salah Satunya



Abstraksi


Analisis ini bertujuan untuk mengetahui apakah Koperasi Kasih Indonesia sudah dapat di sebut sebagai koperasi ideal ,koperasi ideal yang di maksud disini adalah prinsip koperasi dan manajemen organisasi yang jelas serta tujuan dan fungsi koperasi yang sesuai dengan peraturan . seperti yang kita ketahui bahwa Koperasi Kasih Indonesia atau KKI adalah salah satu koperasi simpan pinjam yang telah berhasil mengurangi angka kemiskinan di Indonesia

Koperasi merupakan salah satu lembaga masyarakat yang menjadi andalan pemerintah indonesia dalam membangun perekonomian di Indonesia . koperasi diharapkan mampu menurunkan tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan tiap tiap anggota dan masyarakat umum walaupun beberapa tahun ini koperasi kurang diminati oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis yang telah saya lakukan koperasi Kasih Indonesia atau KKI telah sesuai dengan syarat syarat yang ada karena koperasi kasih indonesia telah mampu menyejahteraan anggota serta masyarakat dengan produk yang berupa jasa simpan pinjam dan juga pelatihan pelatihan untuk menjadi seorang wirausahawan yang sering mereka adakan. Koperasi Kasih Indonesia juga memiliki suatu sistem manajemen yang baik serta memiliki fungsi dan tujuan yang jelas selain itu juga memiliki azas kekeluargaan yang sangat kental yang terlihat dari RAT yang dijadikan sebagai ajang perkumpulan anggota agar lebih saling mengenal antara satu dengan lainnya oleh karena itu Koperasi Kasih Indonesia dapat di sebut sebagai koperasi yang Ideal.

Koperasi yang didirikan oleh seorang Leonardo Kamilius ini hingga kini telah memiliki 7400 anggota dan memiliki 4 cabang serta memiliki 6 miliar pinjaman yang masih beredar di seluruh indonesia



Bab II 

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Sebelum mulai membahas lebih jauh alangkah lebih baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu koperasi dan sekaligus membuktikan sudah dapatkah koperasi Kasih Indonesia disebut sebagai koperasi

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)


 

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.


Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.


Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.


Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.


5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan


Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Berdasarkan definisi definisi di atas kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi adaalah suatu kumpulan orang-orang yang berazaskan kekeluargaan yang bergabung berdasarkan kesukarelaan dan memeliki tujuan ekonomi nah dari informasi ini kita dapat tahu bahwa koperasi Banyu Urip sudah dapat di katakan sebagai koperasi hal ini karena syarat – syarat di atas telah terpenuhi oleh koperasi Kasih Indonesia yang tercermin dari kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh koperasi Kasih Indonesia selama ini azas kekeluargaan kita bisa lihat dari kegiatan yang memberdayakan masyarakat kurang mampu agar dapat membuat sebuah usaha yang mampu menyokong kebutuhan hidupnya dan lain lain. 

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Koperasi Kasih Indonesia telah memberikan produk berupa simpan pinjam bagi anggotanya dan juga masyarakat umum serta turut memberikan pelatihan pelatihan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

  • Fungsi Ekonomi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil

  • Fungsi Politik
Pembagian tugas yang baik pengurus ,pengawas ,dan anggota mampu menjalankan kewajibanya dengan baik dan menerima hak haknya dengan sesuai

  • Fungsi Etika
Memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu berupa modal usaha agar mereka mampu meningkatkan taraf hidup mereka.

Berdasarkan Koperasi kasih Indonesia kegiatan kegiatan yang telah terpapar pada fungsi fungsi di atas ini semua tertuju pada satu tujuan yaitu kesejahteraan anggota serta masyarakat ini terlihat dari pemberian pinjaman modal untuk membangun usaha mereka sendiri serta pemberian pelatihan pelatihan yang sering mereka adakan .inii semua sesuai dengan Ini UU no 25 tahun 1992 pasal 3 tentang tujuan dibentuknya koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi sebagai berikut

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
  • Pendidikan anggota 

Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan penulis dapat menyimpulkan bahwa koperasi Kasih Indonesia telah memenuhi ke dua belas prinsip koperasi menurut munker hal ini dapat dilihat dari bagaimana cara dari koperasi indonesia menarik anggota , tidak ada paksaan dari koperasi kasih untuk menjadi anggotanya koperasi kasih indonesia sangat terbuka kepada siapa saja yang ingin menjadi anggotanya . anggota Koperasi yang kebanyakan berada pada tingkat ekonomi yang kurang mampu di berikan kesempatan untuk berkembang melalui produk yang ditawarkan berupa pinjaman modal agar anggota mampu mendirikan usahanya sendiri dan mampu meningkatkan taraf hidupnya. Selain pinjaman modal koperasi kasih indonesia juga memberikan suatu pelatihan guna memperlebar jalan bagi anggota anggota yang ingin mendirikan usahanya sendiri. Selain itu adanya rapat anggota yang diadakan setiap tahunnya menandakan bahwa keputusan yang di ambil  berdasarkan keputusan yang diambil secara bersama .setiap anggota yang tergabung dalam koperasi Kasih Indonesia memliki identitas rangkap yaitu sebagai pelanggan juga sebagai pemilik

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama 

Dari ke delapan prinsip diatas setidaknya koperasi Kasih Indonesia telah memenuhi empat di antaranya .Koperasi Kasih indonesia sangat terbuka kepada setiap masyarakat yang ingin bergabung . adanya pelatihan yang diharapkan mampu membantu anggota untuk dapat membangun usahanya sendiri adanya Rapat anggota hal ini membuktikan bahwa keputusan yang di ambil berdasarkan keputusan bersama / demokratis selain itu juga menandakan bahwa adanya sisa hasil usaha yang di bagikan kepada anggota setiap tahunnya

 

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Koperasi Kasih Indonesia tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip prinsip yang ada di atas koperasi Kasih Indonesia memberikan pelatihan pelatihan yang di harapkan mampu membantu anggota untuk membangun usahanya sendiri agar mampu meninggkatkan taraf hidup mereka serta pembagian SHU

 

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Hampir sama seperti penjelasan prinsip koperasi menurut Raiffeisen Koperasi Kasih Indonesia tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip Prinsip di atas . pembagian SHU yang dibagikan setiap tahunnya berdasarkan hasil rapat anggota tahunan 

 

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  • SHU di bagi 3 :  
                       sebagian untuk cadangan.
                       sebagian untuk masyarakat
                       sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
  • Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional. 

Prinsip ICA merupakan prinsip umum yang menjadi acuan bagi setiap koperasi yang ada di dunia . tentu saja Koperasi Kasih Indonesia sesuai dengan Prinsip Prinsip ICA walaupun tidak semua Prinsip sesuai. Seperti adanya azas demokrasi seperti yang telah di utarakan sebelumnya dan keanggotaan yang bersifat terbuka setiap manyarakat boleh ikut bergabung menjadi anggota tanpa adanya paksaan dan larangan .

 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi

Sudah tidak diragukan lagi bahwa Koperasi kasih Indonesia telah sesuai dengan kedua prinsip koperasi indonesia di atas hal ini bisa diliahat dari penjelasan penjelasan sebelumnya yang telah mencangkup point point yang tercantum dalam kedua prinsip diatas

Bab III 

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi merupakan salah satu bagian yang penting dalam pembahasan kita kali ini.organisasi menurut Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan baik tujuan individu ,kelompok ,ataupun sebuah badan usaha yang melayani masyarakat. Sementara Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi berdasarkan ciri-ciri khusus dengan sub sistem yang di terapkan sebagai berikut :
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Sementara di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas berdasarkan hal ini dapat membuktikan bahwa koperasi kasih Indonesia juga merupakan sebuah organisasi pernyataan ini di perkuat dengan adanya kegiatan rapat anggota (RAT) yang diadakan setiap tahunnya selain itu ,Koperasi kasih Indonesia juga telah memiliki suatu kepengurusan  dan pengelolaan organisasi yang sudah cukup mumpuni dibandingkan koperasi lain yang penulis ketahui.

Untuk lebih mengetahui/memperjelas mengenai tugas dan tanggung jawab dari pengurus pengelola dan pengawas yang telah disebutkan di atas mari kta lihat hiraki tanggung jawab berikut ini
Pengurus yaitu seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

Pengelola yaitu karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

 Setelah mengetahui mengenai organisasi dari koperasi kasih Indonesia alangkah lebih baiknya jika kita juga mengetahui  bagaimana pola manajemen dari koperasi kasih Indonesia yang merupakan salah satu faktor yang menjadi penilaian untuk dapat disebut menjadi koperasi yang ideal
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Agar koperasi dapat bekerja sesuai dengan prinsip prinsip ekonomi maka di perlukan adanya menejemen. Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengertian menurut Stoner maka diperlukan adanya suatu perangkat organisasi. Apa sih yang di maksud suatu perangkat organisasi. Nah Untuk lebih mengerti mengenai perangkat koperasi mari simak pembahasanya berikut ini

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah, Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas..

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

 

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

 

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
  • Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  • Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

Hal ini sesuai dengan yang dilakukan oleh Koperasi kasih Indonesia seperti adanya rapat Anggota yang biasa di adakan oleh Pengurus Koperasi kasih Indonesia untuk mengevaluasi kinerja di tahun sebelumnya serta membuat rencana kerja untuk tahun yang akan datang , untuk kepengurusan bisa dilihat dengan adanya sebuah lowongan kerja yang ada di website dari Koperasi Kasih Indonesia . dengan adanya hal hal tersebut telah membuktikan bahwa koperasi kasih Indonesia Memiliki manajemen koperasi serta pola manajemennya yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang ada di indonesia


Bab IV 

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Berikut adalah beberapa jenis badan usaha yang terdapat di indonesia

 

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Koperasi Kasih Indonesia tidak di klasifikasikan sebagai BUMN karena perbedaan terletak pada permodalan , permodalan BUMN berasal dari permerintah sementara Koperasi kasih indonesia berasal dari anggota

 

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 

Koperasi Kasih Indonesiatidak dapat di klasifikasikan sebagai perjan karena dalam hal ini perjan merupakan badan usaha milik negara sementara pada koperasi pemerintah hanya sebagai pengawas

 

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Koperasi Kasih Indonesia tidak dapat diklasifikasikan sebagai perum karena tujuan yang berbeda perum bertujuan profit oriented sementara koperasi kasih indonesia betujuan lebih kepada pelayana dan pemberian pnjaman  modal kepada masyarakat yang membutuhkan agar dapat meningkatkan taraf hidup


Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

Koperasi Kasih Indonesia tidak di golongkan kedalam persero karena asal modal dan bentuk permodalan yang berbeda persero berupa kekayaan negara yang diisahkan berupa saham dan koperasi Kasih Indonesia berasal dari anggota

 

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak..

Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk kedalam BUMS karena dalam BUMS tidak ada azas kekeluargaanperbedaan inilah yang membuat Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk ke dalam BUMS

 

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Koperasi Kasih indonesia tidak tergolong firma karena pada firma tidak mengenal SHU karena dalam firma hanya mengenal pembagian laba

 

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Koperasi Kasih Indonesia tidak dapat diklasifikasikan sebagai CV karena dalam koperasi memiliki sekutu. Keputusan tertinggi ditentukan melalui rapat anggota. Dan setiap anggota memiliki identitas ganda, sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.

 

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

sama seperti Persero yang membuat Koperasi kasih indonesia tidak di golongkan menjadi perseroan terbatas adalah pada permodalan

 

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi Kasih Indonesia buka lah sebuah yayasan ini di karenakan koperasi kasih indonesia masih mencari keuntunga walaupun tidak secara mutlak

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu : Mendefinisikan organisasi, Mengkoordinasi keputusan, Menyediakan norma, dan Sasaran yang lebih nyata.

Tujuan perusahaan : Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.

Tujuan Koperasi : Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented, Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost), Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992), Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Setelah mengetahui perbedaan antara koperasi dan badan usaha non koperasi kita jadi mengetahui fungsi serta tujuan koperasi yaitu adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.

Koperasi Kasih Indonesia telah memenuhi syarat tersebut karena Koperasi kasih Indonesia memiliki tujuan yang mengarah kepada hal tersebut yaitu dengan  mengajak masyarakat yang kurang mampu untuk bergabung dan memberikan pelatihan pelatihan serta memberikan pinjaman modal untuk membangun sebuag usaha yang di harapkan mampu untuk mengankat derajat serta memenuhi kebutuhanya

Fungsi Laba

 

Kegiatan Usaha


  • Melakukan peminjaman modal kepada anggota untuk dapat membangun usahanya sendiri
  • Memberikan suatu pelatihan yang mungkin akan berguna dalam pengembangan usahanya
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Berusaha untuk membantu agar masyarakat kelas bawah dapat mengangkat derajat mereka yang secara tidak langsung dapat menaikan perekonomian di indonesia

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Koperasi Kasih Indonesia telah menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi di Indonesia. Begitu pula dalam hal permodalan modal yang di dapat oleh koperasi akan di olah sedemukian rupa gar mampu menjadi suatu produk dengan harapan produk tersebut mampu memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat umum.

Kesimpulan 

dari pembahasan kali ini kita dapat mengetahui bahwa Koperasi Kasih Indonesia adalah salah satu dari sekian koperasi di Indonesia yang layak disebut sebagai koperasi yang ideal hal ini bisa dilihat dari terpenuhinya ketiga syarat yang ada yaitu koperasi yang memiliki Prinsip dan manajemen organisasi yang jelas serta tujuan dan fungsi koperasi yang sesuai dengan peraturan. Ini di bisa di buktikan dari pebahasan diatas Koperasi Kasih Indonesia memberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk bergabung menjadi anggota tanpa adanya paksaan sedikitpun yang merupakan salah satu point dari prinsip koperasi yang merupakan syarat pertama , adanya rapat anggota , dewan pengurus serta penganwas yang merupakan suatu bentuk  adanya manajemen koperasi yang merupakan syarat kedua dan memberikan pinjaman modal serta pelatihan pelatihan guna menyejahterakan masyarakat kurang mampu yang menjadi anggota ini sesuai dengan syarat ketiga yaitu memiliki fungsi dan tujuan yang sesuai dengan peraturan . dengan terpenuhinya ketiga syarat tersebut maka juga terbukti bahwa koperasi kasih Indonesia merupakan koperasi yang layak disebut sebagai koperasi yang ideal.

Refferensi

Koperasi Kasih Indonesia /KKI (2011) About KKI [Online] Available From : http://www.kasihindonesia.com/about-kki/ [Accesed 21 October 2017]

Septiani Prayudi (2017) terbukti! Koperasi Mitra Duafa Sukses Bangkitkan Potensi Ekonomi Wanita Korban Tsunami Aceh! [Online] Available From : https://septianiprayudi.wordpress.com/2017/10/31/terbukti-koperasi-mitra-dhuafa-sukses-bangkitkan-potensi-ekonomi-wanita-korban-tsunami-aceh/ [accesed 2 November 2017]

Firdaus Muhammad Ekonomi Koperasi (bahan ajar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar