Abstraksi
Analisis ini bertujuan untuk mengetahui apakah Koperasi
Kasih Indonesia sudah dapat di sebut sebagai koperasi ideal ,koperasi ideal
yang di maksud disini adalah prinsip koperasi dan manajemen
organisasi yang jelas serta tujuan dan fungsi koperasi yang sesuai dengan peraturan
. seperti yang kita ketahui bahwa Koperasi Kasih Indonesia atau KKI adalah
salah satu koperasi simpan pinjam yang telah berhasil mengurangi angka
kemiskinan di Indonesia
Koperasi merupakan salah satu lembaga masyarakat yang
menjadi andalan pemerintah indonesia dalam membangun perekonomian di Indonesia
. koperasi diharapkan mampu menurunkan tingkat kemiskinan serta meningkatkan
kesejahteraan tiap tiap anggota dan masyarakat umum walaupun beberapa tahun ini
koperasi kurang diminati oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis yang telah saya lakukan koperasi
Kasih Indonesia atau KKI telah sesuai dengan syarat syarat yang ada karena
koperasi kasih indonesia telah mampu menyejahteraan anggota serta masyarakat dengan
produk yang berupa jasa simpan pinjam dan juga pelatihan pelatihan untuk
menjadi seorang wirausahawan yang sering mereka adakan. Koperasi Kasih
Indonesia juga memiliki suatu sistem manajemen yang baik serta memiliki fungsi
dan tujuan yang jelas selain itu juga memiliki azas kekeluargaan yang sangat kental yang terlihat dari RAT yang dijadikan sebagai ajang perkumpulan anggota agar lebih saling mengenal antara satu dengan lainnya oleh karena itu Koperasi Kasih Indonesia dapat di sebut
sebagai koperasi yang Ideal.
Koperasi yang didirikan oleh seorang Leonardo Kamilius ini
hingga kini telah memiliki 7400 anggota dan memiliki 4 cabang serta memiliki 6
miliar pinjaman yang masih beredar di seluruh indonesia
Bab II
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Sebelum mulai membahas lebih jauh alangkah lebih baiknya
kita mengenal terlebih dahulu apa itu koperasi dan sekaligus membuktikan sudah
dapatkah koperasi Kasih Indonesia disebut sebagai koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Berdasarkan definisi definisi di atas kita dapat
menyimpulkan bahwa koperasi adaalah suatu kumpulan orang-orang yang berazaskan
kekeluargaan yang bergabung berdasarkan kesukarelaan dan memeliki tujuan
ekonomi nah dari informasi ini kita dapat tahu bahwa koperasi Banyu Urip sudah
dapat di katakan sebagai koperasi hal ini karena syarat – syarat di atas telah
terpenuhi oleh koperasi Kasih Indonesia yang tercermin dari kegiatan kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi Kasih Indonesia selama ini azas kekeluargaan kita
bisa lihat dari kegiatan yang memberdayakan masyarakat kurang mampu agar dapat
membuat sebuah usaha yang mampu menyokong kebutuhan hidupnya dan lain lain.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Koperasi Kasih Indonesia telah memberikan produk berupa simpan
pinjam bagi anggotanya dan juga masyarakat umum serta turut memberikan
pelatihan pelatihan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Fungsi Ekonomi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil
- Fungsi Politik
Pembagian tugas yang baik pengurus ,pengawas ,dan anggota mampu
menjalankan kewajibanya dengan baik dan menerima hak haknya dengan sesuai
- Fungsi Etika
Memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu berupa
modal usaha agar mereka mampu meningkatkan taraf hidup mereka.
Berdasarkan Koperasi kasih Indonesia kegiatan kegiatan yang
telah terpapar pada fungsi fungsi di atas ini semua tertuju pada satu tujuan
yaitu kesejahteraan anggota serta masyarakat ini terlihat dari pemberian
pinjaman modal untuk membangun usaha mereka sendiri serta pemberian pelatihan
pelatihan yang sering mereka adakan .inii semua sesuai dengan Ini UU no 25
tahun 1992 pasal 3 tentang tujuan dibentuknya koperasi, yaitu memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi sebagai berikut
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip koperasi sebagai berikut
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan penulis dapat
menyimpulkan bahwa koperasi Kasih Indonesia telah memenuhi ke dua belas prinsip
koperasi menurut munker hal ini dapat dilihat dari bagaimana cara dari koperasi
indonesia menarik anggota , tidak ada paksaan dari koperasi kasih untuk menjadi
anggotanya koperasi kasih indonesia sangat terbuka kepada siapa saja yang ingin
menjadi anggotanya . anggota Koperasi yang kebanyakan berada pada tingkat
ekonomi yang kurang mampu di berikan kesempatan untuk berkembang melalui produk
yang ditawarkan berupa pinjaman modal agar anggota mampu mendirikan usahanya
sendiri dan mampu meningkatkan taraf hidupnya. Selain pinjaman modal koperasi
kasih indonesia juga memberikan suatu pelatihan guna memperlebar jalan bagi
anggota anggota yang ingin mendirikan usahanya sendiri. Selain itu adanya rapat
anggota yang diadakan setiap tahunnya menandakan bahwa keputusan yang di
ambil berdasarkan keputusan yang diambil
secara bersama .setiap anggota yang tergabung dalam koperasi Kasih Indonesia
memliki identitas rangkap yaitu sebagai pelanggan juga sebagai pemilik
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Dari ke delapan prinsip diatas setidaknya koperasi Kasih
Indonesia telah memenuhi empat di antaranya .Koperasi Kasih indonesia sangat
terbuka kepada setiap masyarakat yang ingin bergabung . adanya pelatihan yang
diharapkan mampu membantu anggota untuk dapat membangun usahanya sendiri adanya
Rapat anggota hal ini membuktikan bahwa keputusan yang di ambil berdasarkan
keputusan bersama / demokratis selain itu juga menandakan bahwa adanya sisa
hasil usaha yang di bagikan kepada anggota setiap tahunnya
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Koperasi Kasih Indonesia tidak sepenuhnya sesuai dengan
prinsip prinsip yang ada di atas koperasi Kasih Indonesia memberikan pelatihan
pelatihan yang di harapkan mampu membantu anggota untuk membangun usahanya
sendiri agar mampu meninggkatkan taraf hidup mereka serta pembagian SHU
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Hampir sama seperti penjelasan prinsip koperasi menurut
Raiffeisen Koperasi Kasih Indonesia tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip
Prinsip di atas . pembagian SHU yang dibagikan setiap tahunnya berdasarkan
hasil rapat anggota tahunan
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
sebagian untuk masyarakat
sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
-
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip ICA merupakan prinsip umum yang menjadi acuan bagi
setiap koperasi yang ada di dunia . tentu saja Koperasi Kasih Indonesia sesuai
dengan Prinsip Prinsip ICA walaupun tidak semua Prinsip sesuai. Seperti adanya
azas demokrasi seperti yang telah di utarakan sebelumnya dan keanggotaan yang
bersifat terbuka setiap manyarakat boleh ikut bergabung menjadi anggota tanpa
adanya paksaan dan larangan .
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Sudah tidak diragukan lagi bahwa Koperasi kasih Indonesia
telah sesuai dengan kedua prinsip koperasi indonesia di atas hal ini bisa
diliahat dari penjelasan penjelasan sebelumnya yang telah mencangkup point
point yang tercantum dalam kedua prinsip diatas
Bab III
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Organisasi merupakan salah satu bagian yang penting dalam
pembahasan kita kali ini.organisasi menurut Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan baik tujuan individu ,kelompok ,ataupun sebuah badan
usaha yang melayani masyarakat. Sementara Ropke mndeskripsikan Organisasi
dengan identifikasi berdasarkan ciri-ciri khusus dengan sub sistem yang di
terapkan sebagai berikut :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Sementara di Indonesia bentuk struktur organisasi dari
kopersi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas berdasarkan hal
ini dapat membuktikan bahwa koperasi kasih Indonesia juga merupakan sebuah
organisasi pernyataan ini di perkuat dengan adanya kegiatan rapat anggota (RAT)
yang diadakan setiap tahunnya selain itu ,Koperasi kasih Indonesia juga telah
memiliki suatu kepengurusan dan
pengelolaan organisasi yang sudah cukup mumpuni dibandingkan koperasi lain yang
penulis ketahui.
Untuk lebih mengetahui/memperjelas mengenai tugas dan
tanggung jawab dari pengurus pengelola dan pengawas yang telah disebutkan di
atas mari kta lihat hiraki tanggung jawab berikut ini
Pengurus yaitu
seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran
Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
Pengelola yaitu karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi.
Setelah mengetahui mengenai organisasi dari koperasi kasih Indonesia alangkah lebih baiknya jika kita juga mengetahui bagaimana pola manajemen dari koperasi kasih Indonesia yang merupakan salah satu faktor yang menjadi penilaian untuk dapat disebut menjadi koperasi yang ideal
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The
Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Agar koperasi dapat bekerja
sesuai dengan prinsip prinsip ekonomi maka di perlukan adanya menejemen.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi
dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengertian menurut Stoner maka diperlukan adanya suatu perangkat organisasi. Apa sih yang di maksud suatu perangkat organisasi. Nah Untuk lebih mengerti mengenai perangkat koperasi mari simak pembahasanya berikut ini
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah, Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas..
Berdasarkan pengertian menurut Stoner maka diperlukan adanya suatu perangkat organisasi. Apa sih yang di maksud suatu perangkat organisasi. Nah Untuk lebih mengerti mengenai perangkat koperasi mari simak pembahasanya berikut ini
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah, Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas..
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- PembagianSHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
Hal ini sesuai dengan yang dilakukan oleh Koperasi kasih
Indonesia seperti adanya rapat Anggota yang biasa di adakan oleh Pengurus
Koperasi kasih Indonesia untuk mengevaluasi kinerja di tahun sebelumnya serta
membuat rencana kerja untuk tahun yang akan datang , untuk kepengurusan bisa
dilihat dengan adanya sebuah lowongan kerja yang ada di website dari Koperasi
Kasih Indonesia . dengan adanya hal hal tersebut telah membuktikan bahwa
koperasi kasih Indonesia Memiliki manajemen koperasi serta pola manajemennya
yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang ada di indonesia
Bab IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Berikut adalah beberapa jenis badan usaha yang terdapat di
indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Koperasi Kasih Indonesia tidak di klasifikasikan sebagai BUMN karena perbedaan terletak pada permodalan , permodalan BUMN berasal dari permerintah sementara Koperasi kasih indonesia berasal dari anggota
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003
tentang BUMN.
Koperasi Kasih Indonesiatidak dapat di klasifikasikan sebagai perjan karena dalam hal ini perjan merupakan badan usaha milik negara sementara pada koperasi pemerintah hanya sebagai pengawas
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Koperasi Kasih Indonesia tidak dapat diklasifikasikan sebagai perum karena tujuan yang berbeda perum bertujuan profit oriented sementara koperasi kasih indonesia betujuan lebih kepada pelayana dan pemberian pnjaman modal kepada masyarakat yang membutuhkan agar dapat meningkatkan taraf hidup
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara
Koperasi Kasih Indonesia tidak di golongkan kedalam persero karena asal modal dan bentuk permodalan yang berbeda persero berupa kekayaan negara yang diisahkan berupa saham dan koperasi Kasih Indonesia berasal dari anggota
Koperasi Kasih Indonesia tidak di golongkan kedalam persero karena asal modal dan bentuk permodalan yang berbeda persero berupa kekayaan negara yang diisahkan berupa saham dan koperasi Kasih Indonesia berasal dari anggota
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak..
Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk kedalam BUMS karena dalam BUMS tidak ada azas kekeluargaanperbedaan inilah yang membuat Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk ke dalam BUMS
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Koperasi Kasih indonesia tidak tergolong firma karena pada firma tidak mengenal SHU karena dalam firma hanya mengenal pembagian laba
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Koperasi Kasih Indonesia tidak dapat diklasifikasikan
sebagai CV karena dalam koperasi memiliki sekutu. Keputusan tertinggi
ditentukan melalui rapat anggota. Dan setiap anggota memiliki identitas ganda,
sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
sama seperti Persero yang membuat Koperasi kasih indonesia tidak di golongkan menjadi perseroan terbatas adalah pada permodalan
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Koperasi Kasih Indonesia buka lah sebuah yayasan ini di
karenakan koperasi kasih indonesia masih mencari keuntunga walaupun tidak
secara mutlak
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan dan badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip
prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi.
Ciri utama koperasi
yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam
UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Perusahaan perlu
menetapkan tujuan, yaitu : Mendefinisikan organisasi, Mengkoordinasi keputusan,
Menyediakan norma, dan Sasaran yang lebih nyata.
Tujuan perusahaan : Maximize profit, maximize the value of the
firm, minimize cost.
Tujuan Koperasi : Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented, Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a
cost), Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,
1992), Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Setelah mengetahui perbedaan antara koperasi dan badan usaha
non koperasi kita jadi mengetahui fungsi serta tujuan koperasi yaitu adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
Koperasi Kasih Indonesia telah memenuhi syarat tersebut
karena Koperasi kasih Indonesia memiliki tujuan yang mengarah kepada hal
tersebut yaitu dengan mengajak masyarakat yang kurang mampu untuk
bergabung dan memberikan pelatihan pelatihan serta memberikan pinjaman modal
untuk membangun sebuag usaha yang di harapkan mampu untuk mengankat derajat
serta memenuhi kebutuhanya
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha
- Melakukan peminjaman modal kepada anggota untuk dapat membangun usahanya sendiri
- Memberikan suatu pelatihan yang mungkin akan berguna dalam pengembangan usahanya
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Berusaha untuk membantu agar masyarakat kelas bawah dapat mengangkat derajat mereka yang secara tidak langsung dapat menaikan perekonomian di indonesia
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Koperasi Kasih Indonesia telah menjalankan kegiatannya
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi di Indonesia. Begitu pula dalam hal
permodalan modal yang di dapat oleh koperasi akan di olah sedemukian rupa gar
mampu menjadi suatu produk dengan harapan produk tersebut mampu memberikan
manfaat bagi anggota serta masyarakat umum.
Kesimpulan
dari pembahasan kali ini kita dapat mengetahui bahwa Koperasi Kasih
Indonesia adalah salah satu dari sekian koperasi di Indonesia yang layak disebut
sebagai koperasi yang ideal hal ini bisa dilihat dari terpenuhinya ketiga
syarat yang ada yaitu koperasi yang memiliki Prinsip dan manajemen organisasi yang jelas serta
tujuan dan fungsi koperasi yang sesuai dengan peraturan. Ini di bisa di
buktikan dari pebahasan diatas Koperasi Kasih Indonesia memberikan kebebasan terhadap masyarakat untuk bergabung menjadi anggota tanpa adanya paksaan sedikitpun yang
merupakan salah satu point dari prinsip koperasi yang merupakan syarat pertama
, adanya rapat anggota , dewan pengurus serta penganwas yang merupakan suatu
bentuk adanya manajemen koperasi yang
merupakan syarat kedua dan memberikan pinjaman modal serta pelatihan pelatihan
guna menyejahterakan masyarakat kurang mampu yang menjadi anggota ini sesuai
dengan syarat ketiga yaitu memiliki fungsi dan tujuan yang sesuai dengan
peraturan . dengan terpenuhinya ketiga syarat tersebut maka juga terbukti bahwa
koperasi kasih Indonesia merupakan koperasi yang layak disebut sebagai koperasi
yang ideal.
Refferensi
Koperasi Kasih Indonesia /KKI (2011) About KKI [Online]
Available From : http://www.kasihindonesia.com/about-kki/
[Accesed 21 October 2017]
Septiani Prayudi (2017) terbukti! Koperasi Mitra Duafa
Sukses Bangkitkan Potensi Ekonomi Wanita Korban Tsunami Aceh! [Online]
Available From : https://septianiprayudi.wordpress.com/2017/10/31/terbukti-koperasi-mitra-dhuafa-sukses-bangkitkan-potensi-ekonomi-wanita-korban-tsunami-aceh/
[accesed 2 November 2017]
Firdaus Muhammad Ekonomi Koperasi (bahan ajar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar