Jumat, 29 Desember 2017

Berhasil Meminimalkan Anggka Kemiskinan, Seperti Ini Bentuk Dan Jenis Koperasi Yang di Pakai Koperasi Kasih Indonesia



Abstraksi

Analisis ini bertujuan untuk mengetahui serta mengenal lebih jauh tentang Koperasi Kasih Indonesia dengan mengetahui termasuk ke dalam jenis koperasi manakah Koperasi Kasih Indonesia serta apakah bentuk koperasi yang digunakan oleh koperasi kasih Indonesia

Seperti yang kita ketahui bersama Koperasi kasih indonesia merupakan sebuah koperasi yang didirikan oleh tiga orang yang bernama Leonardo Kamilius ,Lucyana Siregar ,dan Bruder Petrus Partono .yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2011 lalu yang bertempat di Cilincing Jakarta Utara seperti halnya koperasi koperasi lain Koperasi kasih Indonesia juga tertujuan untuk menyejah terakan anggotanya dan berusaha untuk memperbaiki perekonomian nasional

Hasil dari analisis yang saya dapat adalah Koperasi Kasih Indonesia salah satu dari sekian banyak koperasi dengan jenis koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia yang telah mampu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia berdasarkan dari wilayah administrasinya yang berada di ibu kota koperasi Kasih Indonesia termasuk ke dalam bentuk koperasi Induk dan merupakan koperasi Primer dikarenakan anggotanya terdiri dari orang orang .

Hingga kini Kooperasi Kasih indonesia dengan produk – produknya telah mampu memiliki anggota sebanyak 7700 anggota aktif dan telah memiliki 5 cabang.

Bab VII

Jenis Dan Bentuk Koperasi


Jenis Jenis Koperasi di Indonesia

Seperti halnya badan usaha lainnya koperasi juga memliki jenis jenisnya sendiri terdapat dua jenis penggolongan jenis jenis koperasi di Indonesia yang pertama adalah  telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 pasal 3 yang di bagi menjadi tujuh jenis yaitu:

  • Koperasi Desa
Yang dimaksud dengan Koperasi Desa ialah koperasi yang:  
  1. anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung; 
  2. pada dasarnya menjalankan aneka usaha
berdasarkan isi dari pasal 5 Peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 tentang kopeasi Indonesia yang terdapat di atas telah dapat menjelaskan bahwa Koperasi Kasih Indonesia bukan lah merupakan Koperasi desa karena Anggota – anggota Koperasi Kasih Indonesia bukan hanya prnduduk desa akan tetapi seluruh masyarakat Indonesia dapat bergabung menjadi anggota  

  • Koperasi Pertanian
Yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian ialah koperasi yang: 
  1. Anggota - anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemaro dan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan; 
  2. menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Dilihat pengertian Koperasi pertanian yang tertera dalam pasal 6 Peraturan pemerintah No 60 Tahun 1959 yang telah di jabarkan diatas  telah jelas terlihat bahwa Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi pertanian hal ini karena dilihat dari anggotanya koperasi kasih indonesia bukan hanya para petani dan jika dilihat dari produknya koperasi Kasih Indonesia sangkut pautnya produk terhadap usaha usaha yang dilakukan anggotanya adalah secara tidak  langsung. Sementara koperasi pertanian terdapat sangkut pautnya langsung berhubungan dengan usaha yang dilakukan anggotanya

  • Koperasi Peternakan
Yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan ialah koperasi yang: 
  1. Anggota - anggotanya terdiri dari pengusaha - pengusaha serta buruhpeternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan ; 
  2. menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.
Dari isi dari pasal 7 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 yang berisi pengertian dari koperasi peternakan seperti yang telah tertera di atas dapat kita ketahui bahwa Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk dalam koperasi peternakan hal ini karena anggotanya bukan hanya peternak sama seperti yang terdapat pada koperasi pertanian

  • Koperasi Perikanan
Yang dimaksud Koperasi Perikanan ialah koperasi yang: 
  1. Anggota - anggotanya terdiri dari pengusaha - pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan; 
  2. menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil - hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Beradarkan pengertian koperasi perikanan yang terdapat pada pasal 8 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 yang tertera diatas dapat kita ketahui bahwa Koperasi Kasih Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi perikanan hali ini dapat dilihat dari produk yang di keluarkan oleh koperasi kasih indonesia yang hanya khusus di bidang perkerditan

  • Koperasi Kerajinan /Industri
Yang dimaksud dengan Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang: 
  1. Anggota - anggotanya terdiri dari pengusaha - pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan; 
  2. menjalankan usaha - usaha yang ada sangkut - pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil - hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Terlihat dari pengertian dari kerajinan/industri yang termuat dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 seperti yang telah tertera di atas dapat diketahui bahwa Koperasi kasih Indonesia bukan termasuk koperasi kerajinan karena Koperasi kasih Indonesia hanya mengeluarkan produk dalam bidang perkreditan saja

  • Koperasi Simpan Pinjam
Yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang: 
  1. Anggota - anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan; 
  2. menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota - anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota - anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang - jasa serendah mungkin
berdasarkan isi dari pasal 10 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 seperti yang telah di jabarkan di atas dapat kita ketahui bahwa koperasi kasih indonesia merupakan Koperasi simpan pinjam dilihat dari anggotanya yang merupakan seluruh warga yang memiliki kebutuhan untuk mendapatkan modal serta dari produk yang di keluarkan oleh koperasi kasih Indonesia yang merupakan produk dalam bidang perkreditan ini sesuai dengan pengertian di atas

  • Koperasi Konsumsi
Yang dimaksud dengan Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang: 
  1. Anggota - anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi; 
  2. menjalankan usaha - usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota - anggotanya
dilihat dari isi dari pasal 11 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 1959 yang terdapat diatas dapat kita ketahui bahwa koperasi kasih indonesia tidak sesuai dengan koperasi konsumsi karena anggota dari Koperasi Kasih Indonesia bukan untuk kepentingan konsumsi.

Dan yang kedua adalah penggolongan jenis jenis koperasi berdasarka teori klasik yang dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
  • Koperasi pemakai
    • Koperasi produksi
    • Koperasi simpan pinjam

    Ketentuan Penjenisan Koperasi di Indonesia telah di atur dalam UU No. 12 tahun 1967

    • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
    • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

    Bentuk Bentuk Koperasi di Indonesia

    Selain pembagian koperasi berdasarkan jenis koperasi di Indonesia juga di lakukan pembagian berdasarkan bentuk. Bentuk bentuk koperasi di indonesia telah di atur dalam peraturan pemerintah No 60 tahun 1969 pada pasal 14 yang di bagi kedalam empat bentuk koperasi yaitu :
    • Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang orang dan mempunyai sedikitnya 25 orang anggota
    Beradarkan penjelasan di atas Koperasi kasih Indonesia dapat di golongkan kedalam bentuk koperasi Primer ini dapat dilihat dari anggota Koperasi Kasih Indonesia merupakan orang orang yang sampai sekarang jumlahnya telah mencapai kuang lebih 7700 anggota aktif ini telah jauh melebihi jumlah minimal dari bentuk koperasi primer

    • Koperasi Pusat adalah gabungan dari beberapa koperasi yang memiliki sangkut paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikitnya lima buah koperasi primer
    Berdasarkan informasi yang saya dapat dari website Koperasi Kasih Indonesia , Koperasi Kasih Indonesia bukanlah merupakan koperasi pusat koperasi kasih Indonesia memang telah bekerjasama dengan dengan beberapa organisasi serta perusahaan yang memiliki sangkut paut terhadap usaha yang di lakukanya akan tetapi tidak seruluhnya yang bekerjasama dengan Koperasi kasih Indonesia tersebut adalah sebuah koperasi dengan faktor inilah saya dapat menyimpulkan bahwa Koperasi Kasih Indonesia belum termasuk dalam bentuk Koperasi Pusat

    • Koperasi Gabungan adalah gabungan dari beberapa koperasi pusat dan di perjelas kembali pada pasal 15 yang berisi:
             Tiap tiap gabungan koperasi harus memekai nama yang menyebut :
               A. Kata gabungan Koperasi
               B. Penunjukan usaha utama atau jenis

    Dari informasi sebelumnya kita telah dapat menegtahui bahwa Koperasi Kasih Indonesia belum termasuk dalam Bentuk koperasi gabungan karena Koperasi Kasih Indonesia bukan lah merupakan koperasi pusat sehingga tidak mungkin masuk kedalam koperasi gabungan

    • Koperasi Induk adalah gabungan dari koperasi gabungan dan kemudian ini di perjelas lagi dalam pasal 15 yang berisi:
             Tiap tiap Induk Koperasi harus memakai nama yang menyebut kata
              A. Kata induk koperasi
              B. Penunjukan usaha utama atau jenis

    Dari informasi sebelumnya kita juga dapat menyimpulkan bahwa Koperasi Kasih Indonesia belum termasuk dalam bentuk Koperasi induk karena Koperasi Kasih Indonesia masih belum termasuk dalam koperasi gabungan sehingga tidak mungkin masuk dalam koperasi induk

    Wilayah administrasi koperasi di indonesia di bagi kedalam empat jenis yaitu:

    • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
    • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
    • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
    • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

    Koperasi Primer dan Sekunder

    Koperasi Primer adalah koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari orang orang
    Berdasarkan pengertian di atas kita dapat mengetahui bahwa Koperasi kasih Indonesia merupakan Koperasi primer yang dapat dilihar dari anggota anggotanya merupakan orang orang yang mencapai 7700 orang

    Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan organisasi koperasi
    Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi kasih indonesia bukan merupakan koperasi sekunder karena anggota dari Koperasi Kasih Indonesia bukanlah merupakan organisasi koperasi melainkan orang orang.

    Kesimpulan

    Berdasarkan Informasi yang telah kita dapat dari pembahasan di atas dapat kita ketahui bahwa Koperasi kasih indonesia merupakan sebuag koperasi yang memiliki jenis simpan punjam hal ini di perkuat dengan produk produk yang di keluarkanya merupakan produk di bidang perkreditan saja dengan bentik koperasi primer yang di perkuat dengan anggota anggotanya yang merupakan orang orang yang sampai saat ini telah mencapai 7700 orang .






    Refferensi

    Koperasi Kasih Indonesia /KKI (2011) About KKI [Online] Available From : http://www.kasihindonesia.com/about-kki/ [Accesed 21 December 2017]

    Sekertariat Kabinet (2017) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1959 Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi [Online] http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/2155/pp0601959.pdf [Accesed 25 December 2017]