Kamis, 22 Maret 2018

Penambahan Impor Garam Indonesia Perlu Atau Tidak


Beberapa hari yang lalu Bapak Presiden RI , Bapak Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) baru yang memuat penambahan jumlah impor garam ini tentu mengundang kontroversi di masyarakat . ini sangat di sayangkan Indonesia yang sebenarnya negara maritim dengan lautan yang terbentang luas malah mengimpor garam yang seharusnya justru mampu menjadi suatu komoditi ekspor yang mampu meningkatkan pendapatan negara

            Seperti yang di kutip dari liputan6.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam rapat yang digelar hari ini, pemerintah telah sepakat untuk menambah kuota impor garam sebanyak 1,4 juta ton.

Sebelumnya kuota impor garam yang diberikan tahun ini sebesar 2,37 juta ton, namun kini ditambah menjadi 3,7 juta ton.

"Tadi itu dirapatkan oleh eselon I untuk membuat rakor ulang untuk menetapkan impornya sebesar apa. Tadinya sudah ada 2,37 juta ton, yang tadinya sudah diputuskan tapi dirapatkan lagi setelah PP-nya keluar menjadi 3,7 juta ton," ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut dia, tambahan kuota impor garam tersebut akan direalisasikan hingga akhir tahun ini. Impornya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.

"(Yang akan diimpor) Selisih antara 3,7 juta dengan 2,37 juta sisanya. (Sampai akhir tahun ini ?)‎ Iya. (Bertahap?)‎ Iya, kan bukan pemerintah yang impor, yang impor itu perusahaan-perusahaan," tandas dia.

Memang impor garam merupakan salah satu jalan keluar dari masalah yang terjadi beberapa waktu yang lalu pada saat terjadi kelangkaan garam di Indonesia . yang menjadi pertanyaan saat ini adalah perlukah pemerintah menambah impor garam ini seperti dua sisi mata pisau keduanya memiliki resiko yang akan terjadi bila di lakukan 

Menurut saya sebenarnya Indonesia mampu untuk memenuhi kebutuhan garam di dalam negeri bahkan mampu untuk mengekspor jika saja Indonesia mampu membangun teknologinya , indonesia harus mencontoh negara negara tetangga seperti Australia dengan teknologi yang di milikinya mampu mengekspor garam ke berbagai negara.

Sebaiknya dari pada mengeluarkan dana untuk mengimpor garam bukan kah akan lebih baik jika dana yang digunakan untuk impor garam tersebut di alihkan untuk pembangunan teknologi agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhanya sendiri bahkan mampu mengekspor garam sehingga dapat menambah pemasukan negara .kita harus bisa merubah pemikiran bangsa Indonesia dari bangsa yang konsumtif menjadi bangsa yang produktif

Refferensi
Liputan 6 (2018) Tambah Kuota, Impor Garam Industri Jadi 3,7 Juta Ton [Online] Available From : http://bisnis.liputan6.com/read/3379010/tambah-kuota-impor-garam-industri-jadi-37-juta-ton [Accesed :17 Maret 2018]

Detikfinance (2018) Pemerintah Tambah Kuota Impor Garam Industri 1,3 Juta Ton [Online] Available From : https://finance.detik.com/industri/d-3920125/pemerintah-tambah-kuota-impor-garam-industri-13-juta-ton [Accesed : 17 Mater 2018]