Minggu, 02 April 2017

TULISAN - PT. FREEPORT



Sejarah PT Freeport
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Awal mula PT Freeport Indonesia berdiri, sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik untuk diketahui. Pada tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya ada di Tanah Papua.
                Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita mereka untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun kemudian.
                Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian lama bertemulah seorang Jan Van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
                Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi.  Pimpinan tertinggi Freeport di masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg(gunung bijih) dan menemui presiden Soeharto pada masa itu yang intinya adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.

Pendapat Terhadap PT Freeport
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar
Menurut saya hal ini sangat bagus jika kita bisa memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki Tuhan untuk kebutuhan umatnya dan mensejahterakan rakyat Indonesia akan tetapi tidak dibolehkan untuk mengeksploitasi secara berlebihan sumber daya alam di tambah lagi PT freeport telah menyetujui renegosiasi sesuai dengan peraturan pemerintah no 77 tahun 2014 yang berisi tentang investasi sebesar 30% untuk perusahaan tambang yang menggarap tambang di bawah tanah. Menurut kabar yang beredar sekarang pemerintah indonesia juga masih melakukan negosiasi untuk dapat mengambil alih investasi sebesar 51% untuk memperpanjang IUPK (izin usaha pertambangan khusus) sesuai Peraturan pemerintah no 1 tahun 2017 akan tetapi aturan ini masih belum di sepakati oleh PT Freeport.
Apabila sampai jangka waktu 6 bulan belum ada kesepakatan maka Freeport akan membawa kasus ini ke abitrase. Menurut saya seharusnya Freeport itu mengkikuti aturan yang ditetapkan Indonesia. Karena sebelumnya Freeport banyak melanggar peraturan yang ada di Indonesia ini. Awalnya pemerintah hanya ingin perusahaan Indonesia membangun smelter ( tempat pengolahan dan pemurnian) . Indonesia sediripun juga tidak memaksa agar freeport mengubah status dari kontrak karya menjasi izin usaha pertambangan khusus, asalkan mereka tetap memperhatikan pasal 170 uu minerba. Solusi yang diberikan pemerintah ini padahal sudah maksimal. Dengan kebijakan yang diambil saat ini pemerintah sebenarnya menanggung resiko besar karena jika pasal 170 uu minerba tadi dijalankan maka pemerintah kita akan di anggap oleh rakyatnya sendiri melangar aturan uu minerba yang ada karena pasti ada pihak pihak yang mengangap bahwa pemerintah kita berpihak pada freeport. Posisi pemerntah kita sangat tidak menguntungkan. Dalam kasus negisiasi ini pun freeport telah memiliki rencana untuk melakukan pengurangan karyawan dan sekarang sudah di buktikan dengan dirumahkanya sebagian karyawan senior yang asa di sana
Walaupun kita memiliki peluang yang cukup besar untuk menang jika masalah ini di bawa ke arbitrase internasional tetapi kita juga perlu hati hati . karena jika masalah ini berlanjut ke arbitrase internasional bukan hanya freeport yang akan kita hadapi tetapi mungkin bisa jadi pemerintah amerika yaitu Donal Trump .saat ini masalah yang penting itu stabilitas dan kepastian untuk investasi yang di minta freeport, izin eksport konsentrat ,dan investasi saham. Jika saja pemerintah tidak bisa menemukan cara menyelesaikan masalah tersebut , maka situasi sosial dan perekonomian di Papua bisa menjadi kacau , ini merupakan hal yang harus di hindari oleh pemerintah indonesia 

Saran Untuk Pemerintah
Pemerintah harus tetap memperjuangkan investasi sebesar 51% sesuai dangan revisi peraruran pemerintah no 1 tahun 2014 yaitu peraturan pemerintah no 1 tahun 2017. Selain itu pemerintah juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya jika terjadi hal yang tidak kita inginkan kita dapat mengelola tambang yang kita miliki dan keuntungan  yang  didapat  akan mengalir  ke  cadangan  devisa  negara.  Pemerintah juga  sudah  seharusnya  lebih  serius  dalam  menyelesaikan  masalah  yang  terkait dengan Freeport  supaya  tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM  yang  terjadi dan kasusnya tidak pernah terselesaikan.
Sebaiknya masalah ini diselesaikan dengan baik, dan sebagai pemerintah Indonesia bisa dengan tegas memberi aturan pada freeport dan perusahaan asing lainnya, karena sejauh ini kita bisa merasakan bahwa peerintah kita itu lebih mematuhi freeport dibanding kepada hukum nasional negara kita ini. Lalu, freeport juga tidak pernah sama sekali menghargai kedaulatan politik Indonesia sebagai negara merdeka yang secara jelas mempunyai otoritas penuh untuk menjalankan konstitusi dan menyelenggarakan peraturan di setiap yiyik di tanah air.




sumber :
http://shifabaity.blogspot.co.id/2017/03/v-behaviorurldefaultvmlo.htmlS


Kelompok 11 :
-          Bayu Irawan (21216357)
-          Ira Murni Aglivi (23216568)
-          Sahira Almas Tovani (26216766)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar