Sejarah PT Freeport
PT Freeport
Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold
Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di kabupaten
Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia
memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh
penjuru dunia.
Awal mula PT
Freeport Indonesia berdiri, sesungguhnya terdapat kisah perjalanan yang unik
untuk diketahui. Pada tahun 1904-1905 suatu lembaga swasta dari Belanda
Koninklijke Nederlandsche Aardrijkskundig Genootschap (KNAG) yakni Lembaga
Geografi Kerajaan Belanda, menyelenggarakan suatu ekspedisi ke Papua Barat Daya
yang tujuan utamanya adalah mengunjungi Pegunungan Salju yang konon kabarnya
ada di Tanah Papua.
Pada pertengahan tahun 1930, dua pemuda Belanda Colijn dan Dozy, keduanya
adalah pegawai perusahaan minyak NNGPM yang merencanakan pelaksanaan cita-cita
mereka untuk mencapai puncak Cartensz. Petualangan mereka kemudian menjadi
langkah pertama bagi pembukaan pertambangan di Tanah Papua empat puluh tahun
kemudian.
Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg atau disebut
gunung bijih, lalu data mengenai batuan ini dibawa ke Belanda. Setelah sekian
lama bertemulah seorang Jan Van Gruisen – Managing Director perusahaan Oost
Maatchappij, yang mengeksploitasi batu bara di Kalimantan Timur dan Sulawesi
Tengggara dengan kawan lamanya Forbes Wilson, seorang kepala eksplorasi pada
perusahaan Freeport Sulphur Company yang operasi utamanya ketika itu adalah
menambang belerang di bawah dasar laut. Kemudian Van Gruisen berhasil
meyakinkan Wilson untuk mendanai ekspedisi ke gunung bijih serta mengambil
contoh bebatuan dan menganalisanya serta melakukan penilaian.
Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk
segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan
ekonomi. Pimpinan tertinggi Freeport di masa itu yang bernama Langbourne
Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg(gunung bijih) dan
menemui presiden Soeharto pada masa itu yang intinya adalah permohonan agar Freeport
dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan
yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek
tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak
karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk
memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah
mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Pendapat Terhadap PT Freeport
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan
afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia.
Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal
tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat
diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar
Menurut saya hal ini sangat bagus jika
kita bisa memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki Tuhan untuk kebutuhan
umatnya dan mensejahterakan rakyat Indonesia akan tetapi tidak dibolehkan untuk
mengeksploitasi secara berlebihan sumber daya alam di tambah lagi PT freeport
telah menyetujui renegosiasi sesuai dengan peraturan pemerintah no 77 tahun
2014 yang berisi tentang investasi sebesar 30% untuk perusahaan tambang yang
menggarap tambang di bawah tanah. Menurut kabar yang beredar sekarang
pemerintah indonesia juga masih melakukan negosiasi untuk dapat mengambil alih
investasi sebesar 51% untuk memperpanjang IUPK (izin usaha pertambangan khusus)
sesuai Peraturan pemerintah no 1 tahun 2017 akan tetapi aturan ini masih belum
di sepakati oleh PT Freeport.
Apabila sampai
jangka waktu 6 bulan belum ada kesepakatan maka Freeport akan membawa kasus ini
ke abitrase. Menurut saya seharusnya Freeport itu mengkikuti aturan yang
ditetapkan Indonesia. Karena sebelumnya Freeport banyak melanggar peraturan
yang ada di Indonesia ini. Awalnya pemerintah hanya ingin perusahaan Indonesia
membangun smelter ( tempat pengolahan dan pemurnian) . Indonesia sediripun juga
tidak memaksa agar freeport mengubah status dari kontrak karya menjasi izin
usaha pertambangan khusus, asalkan mereka tetap memperhatikan pasal 170 uu
minerba. Solusi yang diberikan pemerintah ini padahal sudah maksimal. Dengan kebijakan
yang diambil saat ini pemerintah sebenarnya menanggung resiko besar karena jika
pasal 170 uu minerba tadi dijalankan maka pemerintah kita akan di anggap oleh
rakyatnya sendiri melangar aturan uu minerba yang ada karena pasti ada pihak
pihak yang mengangap bahwa pemerintah kita berpihak pada freeport. Posisi
pemerntah kita sangat tidak menguntungkan. Dalam kasus negisiasi ini pun
freeport telah memiliki rencana untuk melakukan pengurangan karyawan dan
sekarang sudah di buktikan dengan dirumahkanya sebagian karyawan senior yang
asa di sana
Walaupun kita
memiliki peluang yang cukup besar untuk menang jika masalah ini di bawa ke
arbitrase internasional tetapi kita juga perlu hati hati . karena jika masalah
ini berlanjut ke arbitrase internasional bukan hanya freeport yang akan kita
hadapi tetapi mungkin bisa jadi pemerintah amerika yaitu Donal Trump .saat ini
masalah yang penting itu stabilitas dan kepastian untuk investasi yang di minta
freeport, izin eksport konsentrat ,dan investasi saham. Jika saja pemerintah
tidak bisa menemukan cara menyelesaikan masalah tersebut , maka situasi sosial
dan perekonomian di Papua bisa menjadi kacau , ini merupakan hal yang harus di
hindari oleh pemerintah indonesia
Saran Untuk Pemerintah
Pemerintah harus tetap
memperjuangkan investasi sebesar 51% sesuai dangan revisi peraruran pemerintah
no 1 tahun 2014 yaitu peraturan pemerintah no 1 tahun 2017. Selain itu
pemerintah juga harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita
miliki supaya jika terjadi hal yang tidak kita inginkan kita dapat mengelola
tambang yang kita miliki dan keuntungan
yang didapat akan mengalir
ke cadangan devisa
negara. Pemerintah juga sudah
seharusnya lebih serius
dalam menyelesaikan masalah
yang terkait dengan Freeport supaya
tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM
yang terjadi dan kasusnya tidak
pernah terselesaikan.
Sebaiknya
masalah ini diselesaikan dengan baik, dan sebagai pemerintah Indonesia bisa
dengan tegas memberi aturan pada freeport dan perusahaan asing lainnya, karena
sejauh ini kita bisa merasakan bahwa peerintah kita itu lebih mematuhi freeport
dibanding kepada hukum nasional negara kita ini. Lalu, freeport juga tidak
pernah sama sekali menghargai kedaulatan politik Indonesia sebagai negara
merdeka yang secara jelas mempunyai otoritas penuh untuk menjalankan konstitusi
dan menyelenggarakan peraturan di setiap yiyik di tanah air.
sumber :
http://shifabaity.blogspot.co.id/2017/03/v-behaviorurldefaultvmlo.htmlS
Kelompok 11 :
-
Bayu Irawan (21216357)
-
Ira Murni Aglivi (23216568)
-
Sahira Almas Tovani (26216766)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar