Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan disarankan
memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk
menjalankan kegiatannya. Salah satu fungsi dari badan usaha itu adalah
melindungi perusahaan dari segala tuntutan maupun akibat aktivitas yang
dijalankannya.
Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan
dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum
bagi bisnis anda antara lain:
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat
berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam
menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena
tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan
badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika
timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya
juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih
pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis
adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat
rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan,
akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow
yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah
diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
4. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,
namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya
jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal
dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan
demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka
diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan
pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha
juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Kecenderungan seseorang merubah bentuk perusahaan dari bentuk perusahaan perseorangan menjadi perusahaan terbatas
Sebelum kita mengetahui apa penyebab seseorang cenderung
merubah bentuk perusahaan dari perusahaan perseorangan ke perusahaan terbatas
kita harus mengerti terlebih dahulu apa itu perusahaan perseorangan dan apa itu
perusahaan terbatas.
Perusahaan perseorangan adalah adalah suatu perusahaan
atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan
adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas
berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.
Sedangkan perusahaan terbatas adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Dari penjelasan diatas kita dapat mengetahui penyebab
seseorang cenderung merubah bentuk perusahaannya yaitu karena, dalam perusahaan
perseorangan pengusaha bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan
kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang
perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan
pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya
terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik
perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama,
maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga
dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab
yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan
kegiatan perusahaan.
Koperasi Bagi Rakyat Indonesia
Menurut saya koperasi sangat cocok dengan rakyat indonesia
karena koperasi memiliki makna yang sama dengan kebiasaan rakyat indonesia
yaitu bekerjasama dan tolong menolong antara individu satu dengan individu yang
lain. koperasi menganut sistem usaha
kerakyatan yang mampu membantu dalam berbagai usaha
rakyat, usaha koperasi juga biasanya menganut sistem kekeluargaan jadi
usaha-usaha rakyat yang tergabung dalam usaha koperasi lebih merasa
nyaman. Di Indonesia koperasi berperan sebagai gerekan ekonomi rakyat yang
sangat membantu masyarakat dalam kepentingan ekonomi demi menunjang kebutuhan
hidup dan kesejahteraan anggotanya. Koperasi sangat membantu semua anggota yang
tergabung di dalam organisasi tersebut. satu wujud nyata dari koperasi terutama
KUD (Koperasi Unit Desa) menyalurkan bahan pangan, pupuk yang dapat membantu
para petani dalam segi perawatan tanamanya sehingga harga jual dapat menaikan
harga jual di pasaran.
Mengapa koperasi di indonesia sulit berkembang
Koperasi di indonesia
sulit untuk berkembang di sebabkan oleh 3 hal yaitu
1.Anggaran atau
permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan
kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena
kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu
tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari
masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya
dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya
permodalan.
2.Sumber Daya manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang
bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi
berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan
kaidah sebagimana usaha lainnya.
3.
Manajemen/manajerial
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik
dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan
memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang
usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun
pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Selain 3 faktor di
atas menurut saya, yang menjadi penghambat perkembangan koperasi di indonesia adalah
seperti kurangnya kesadaran masyarakat untuk menyadari kebutuhan mereka sendiri
dan mengembangkan diri secara mandiri,padahal bila masyarakat memiliki
kesadaraan itu akan menjadi motivasi utama bagi masyarakat untuk mendirikan
koperasi sehingga dapat bekerja sama dengan yang lainnya. Selain itu mayoritas
masyarkat masih menganggap koperasi sebagai ekonomi kelas dua ini menjadi salah
satu penghambat koperasi untuk menjadi badan usaha ekonomi yang lebih
besar dan memiliki daya saing dengan lembaga ekonomi lainnya.
Usaha yang akan sangat maju di masa depan
Menurut saya salah satu bentuk usaha yang berpotensi untuk
maju dan berkembang di masa yang akan datang adalah usaha di bidang kuliner.
Usaha di bidang kuliner merupakan suatu bidang usaha yang
menurut saya tidak akan pernah mengalami kemunduran karena pda hakikatnya
kebutuhan pokok manusia salah satunya ialah kebutuhan pangan, sedangkan hal
penting lainnya yang harus dipikirkan agar suatu usha dapat terus berkembang
adalah bagaimana menciptakan sebuah inovasi yang segar dan menarik sehingga
kegiatan makan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan menjadi kegiatan yang lebih
menarik dan bermanfaat.
Dewasa ini gaya hidup manusia menutut seseorang untuk mampu
beraktivitas dengan cepat. Mobilitas yang sangat padat terkadang membuat
seseorang lalai untuk memikirkan kebutuhan gizi atas asupan yang setiap hari
yang dikonsumsi. Berlatar belakang dari fakta tersebut saya terfikir untuk
membuat ide kuliner yang menyajikan makanan yang bukan hanya sekedar enak dan
layak konsumsi namun juga menarik dan bergizi misalny ialah bakso pelangi.
Sesuai dengan namanya, bakso pelagi merupakan bakso dengan
berbagai varian warna. Dimana setiap warnanya adalah alami dan berasal dari
sayuran segar. Misalnya warna oranye dapat diperoleh dari wortel, warna hijau
dapat diperoleh dari sawi hijau ataupun warna ungu yang dapat diperoleh dari
buah bit. Dengan adanya warna warna
tersebut memberikan inovasi yang segar dari sebuah bakso yang selama ini kita
kenal. Selain menarik, warna yang berasal dari sayuran segar yang bergizi juga
dapat menjadi nilai tambah didalam makanan tersebut, sehingga peminatnya dapat
menikmati sayuran dengan cara yang menarik dengan rasa yang enak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar